Politik Hukum Pengaturan Dana Kampanye dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Demokratis
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v6i2.2520Kata Kunci:
Demokrasi, Hukum Pemilihan Umum, KampanyeAbstrak
Pelaksanaan pemilihan umum merupakan salah satu sarana penyaluran hak asasi warga negara yang sangat prinsipil. Namun pada tataran praktis, adanya penggunaan dana kampanye pada praktiknya menggunakan dana yang cukup besar, maka isu transparansi mengemuka dan mempengaruhi konsensus global tentang pentingnya pengaturan dana kampanye beserta konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan pemilihan umum sebagai hak konstitusional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakikat pembiayaan kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum merupakan sarana pendukung terwujudnya kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis. Politik hukum pengaturan dana kampanye menjadi sarana dalam mendukung proses pemilihan umum yang berkeadilan. Tanpa mekanisme pengaturan dan pembatasan dana kampanye yang jelas, maka berdampak pada stabilitas penyelenggaraan kontestasi pemilihan umum.Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
Unduhan
Terbitan
Bagian
Articles