Kedudukan Hukum Pelaksanaan Kontrak Proyek Pembangunan Rumah Khusus Aparatur Sipil Negara
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v7i1.2674Kata Kunci:
Kontrak, Proyek, Barang dan Jasa, Pemerintah DaerahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan hukum pelaksanaan kontrak proyek pembangunan rumah khusus aparatur sipil negara. Peneltian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan metode penlitian hukum empiris. Penelitian dilakukan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Provinsi Maluku Utara, dan Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Data penelitian dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya keterlambatan pembayaran kepada penyedia jasa terkait paket pekerjaan disebabkan kurangnya koordinasi para pihak terkait serta pengajuan yang tidak komprehensif dalam mengajukan pembayaran. Fenomena tersebut sangat berdampak pada pembayaran penyedia jasa kepada biaya tenaga teknis yang telah merealisasikan proyek pekerjaan. Selain itu, berdampak juga pada sistem arus kas pada penyedia jasa, sehingga meyebabkan persuhaan tidak dapat berjalan dengan optimal. Strategi yang dilakukan penyedia jasa sehingga dapat mengantisipasi terjadinya ketrlambatan dari dinas terkait kepada penyedia jasa meliputi penguasaan Perjanjian Kontrak kerja secara mendetail dan komprehensif serta penyiapan dokumen penagihan secara lengkap untuk mengajukan permohonan pembayaran tepat waktu.Â