Keterlambatan Pembayaran pada Proyek Pemerintah: Kajian Hukum dan Implikasinya Terhadap Penyedia Jasa

Penulis

  • Riskalita A. Kadir Fakultas Hukum, Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara
  • Rusdin Alauddin Fakultas Hukum, Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara
  • Wahda Z. Imam Fakultas Hukum, Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara

Kata Kunci:

Kekerasan seksual, perempuan, peradilan pidana.

Abstrak

Pembangunan infrastruktur merupakan elemen penting dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Maluku Utara. Namun, sering terjadi keterlambatan pembayaran kepada penyedia jasa dalam proyek pemerintah yang menyebabkan dampak negatif terhadap pelaksanaan proyek, termasuk peningkatan biaya, penurunan kualitas, dan ketidaktepatan waktu penyelesaian. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menujukkan bahwa keterlambatan pembayaran hak penyedia jasa pada proyek pemerintah, khususnya di Provinsi Maluku Utara, membawa dampak serius terhadap keberhasilan proyek, baik dalam hal biaya, mutu, maupun waktu penyelesaian. Keterlambatan ini tidak hanya memengaruhi penyedia jasa dari sisi finansial tetapi juga mengganggu kelancaran proyek secara keseluruhan. Dalam konteks hukum, penyelesaian keterlambatan pembayaran dapat melibatkan tiga ranah hukum: administrasi, perdata, dan pidana. Sanksi administratif cenderung menjadi pilihan utama, tetapi dalam kasus yang lebih parah, wanprestasi dapat dituntut melalui jalur perdata atau pidana jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara. Oleh karena itu, koordinasi yang lebih baik antara instansi pemerintah dan penyedia jasa diperlukan untuk memastikan bahwa proyek-proyek berjalan sesuai rencana dan aturan hukum yang berlaku ditegakkan secara efektif.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ichsan, N., Yusmad, M. A., & Arif, F. M. (2020). PENERAPAN PERMA NO. 03 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI PALOPO). Journal of Islamic Family Law, 02(01), 11–24. http://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/maddika%0APENERAPAN

Indonesia, B. N. (2022). Kasus pelecehan seksual Universitas Riau: Terdakwa divonis bebas, Nadiem Makarim temui korban untuk proses sanksi administratif. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61111705

Perempuan, S. T. (2013). Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex Et Societatis, 1(2), 39–49.

Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria, 11(1), 37. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499

Rochaety, N. (2016). Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia. PALASTREN Jurnal Studi Gender, 7(1), 1–24. https://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Palastren/article/view/996

Suryamizon, A. L. (2017). Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia. Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender, 16(2), 112. https://doi.org/10.24014/marwah.v16i2.4135

Tamin, B. E. D. (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Dalam Hierarki Peraturan Perundangundangan Di Indonesia. Lex Administratum, VI(3), 112–121.

Tempo.co. (2022). Kronologis Lengkap Vonis Bebas Kasus Pelecehan Seksual Syafri Harto Dekan UNRI. https://nasional.tempo.co/read/1577206/kronologis-lengkap-vonis-bebas-kasus-pelecehan-seksual-syafri-harto-dekan-unri?page_num=3

Kekhususan, P., Pidana, H., Hukum, F., & Udayana, U. (n.d.). KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP KELUARGA (INCEST) ( Studi di Polda Bali ) . 1–16.

Made, L., & Weda, K. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. 4(2), 145–172. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25066

Putu, I. W., & Aryana, S. (2022). TINJAUAN RELASI KUASA PADA KEKERASAN SEKSUAL DALAM HUBUNGAN PERSONAL. 16(1), 37–44.

Nugraha, R. A., & Kalijaga, U. I. N. S. (2021). Kekerasan Seksual dalam Perspektif Dominasi Kuasa. 3, 79–87.

Dimyati, Khudzaifah, and Angkasa Angkasa. “Victimological Approaches to Crime of Rape in Indonesian Criminal Justice System.†Hasanuddin Law Review 4, no. 3 (February 17, 2019): 366–76. https://doi.org/10.20956/halrev.v4i3.1292.

R, Sugiharto. “SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA,†n.d., 146. 40 “JDI MAHKAMAH AGUNG-RI,†https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=46&func=fileinfo&id=3994.

“Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia – Prenada Media,†https://prenadamedia.com/product/sistem-peradilan-pidana-terpadu-dan-sistempenegakan-hukum-di-indonesia/.

Wandayanti, D. R. (2022). Perlindungan Hukum Perempuan Korban Pelecehan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Ditinjau Dalam Prespektif Viktimologi. Journal of Feminism and Gender Studies, 2(1), 55-72.

Diterbitkan

2024-09-17

Terbitan

Bagian

Articles