Perbuatan Merendahkan Kehormatan Martabat Hakim dan Problematika Kebebasan Berpendapat di Era Digital
Abstrak
Kebebasan berpendapat merupakan hak yang melekat secara kodrati dimana setiap orang mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pikiran, pendapat ide didepan publik didunia nyata dan dunia digital termasuk dalam proses peradilan, Kebebasan berpendapat pun dibatasi oleh Undang-Undang dan Nilai Etik. Kebebasan berpendapat tidak dapat digunakan jika mengganggu hakim dalam proses persidangan, mengancam keamanan hakim didalam dan diluar persidangan serta menghina hakim dalam peradilan, kebebasan berpendapat di era digital harus menghormati Independensi Hakim (Indenpendency Judiciary). Penelitian ini menggunakan metode normative dengan mempelajari peraturan perundangundangan dan juga mengkaji berbagai literature terkit perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada begitu banyak perbuatan merendahkan kehormatandan keluhuran martabat hakim melalui perbuatan masyarakat yang dengan mudah memposting penghinaan ataupun kekecewaan mereka terhadap kinerja hakim dan semua itu mereka lakukan denganĀ mendasarkan pada adanya kebebasan bagi masyarakat untuk berekspresi. Padahal kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang menjadi bagian dari hak asasi manusia di Indonesia mempunyai batasan dan bukan kebebasan tanpa batas. Selain itu perlunya Komisi Yudisial untuk lebih memberikan perlindungan kepada para hakim terkait perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim tersebut. Sehingga hakim akan merasa aman dan nyaman dalam melaksanalan tugasnya.