Kemandirian Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Indonesia

Penulis

  • Josner Simanjuntak Faculty of Law, Cenderawasih University

DOI:

https://doi.org/10.31957/plj.v2i2.584

Kata Kunci:

Kemandirian, Pemilihan Umum

Abstrak

Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila penyelenggara pemilu secara institusional mempunyai integritas, profesional, tidak memihak serta memahami hak-hak sipil dan politik warga negara. Objek kajian dalam penelitian ini berkaitan dengan kemandirian penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melaksanakan seluruh tahapan-tahapan pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyelesaikan sengketa pemilu sebagai bagian dari fungsi penyelenggara pemilu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dalam menegakkan kode etik, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Lembaga Penyelengara Pemilu belum sepenuhnya menunjukkan kemandirian, disebabkan secara institusional dan administratif masih dipengaruhi lembaga lain serta secara fungsional, belum imparsial dan kurang profesional.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2018-10-25

Terbitan

Bagian

Articles