Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v1i2.591Kata Kunci:
Praperadilan, Upaya Hukum, TersangkaAbstrak
Prapradilan di Indonesia terinspirasi oleh hakim komisaris di negara Eropa. Pada dasarnya permohonan Praperadilan diajukan kepada pengadilan, bilamana ada hak-hak yang dilanggar. Hak untuk mengajukan Praperadilan dimiliki oleh tersangka atau korban, keluarganya, atau pihak lain yang diberi kuasa, penyidik dan penuntut umum, serta pihak ketiga. Objek tulisan ini terkait dengan Peranan praperadilan untuk melindungi hak-hak dari tersangka atau terdakwa dan peranan praperadilan muncul dalam rangka penegakan aturan yang ada untuk melindungi hak dari tersangka, dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan upaya hukum melalui Praperadilan yang diajukan oleh tersangka/keluarga tersangka ditolak oleh hakim Praperadilan. Praperadilan yang terjadi di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura yang menerima dan memutus inkracht praperadilan hanya 65% dari total kasus dari Tahun 2014 sampai dengan 2016 dan yang ditolak dan tidak diterima Praperadilannya 35% dari total kasus dari tahun 2014 sampai dengan 2016. Namun ada satu kasus praperadilan yang sama diajukan dalam tahun yang berbeda memiliki putusan hakim praperadilan yang berbeda, di tahun 2014 satu kasus praperadilan ditolak oleh hakim praperadilan namun dalam tahun 2015 kasus praperadilan diajukan kembali dan dapat diterima oleh hakim praperadilan dan diputus inkracht di tahun 2015. Hal ini dapat diperhatikan bahwa putusan hakim yang berbeda dalam kasus yang sama dalam kasus praperadilan dapat terjadi karena adanya perbedaan penafsiran yang terdapat dalam hakim praperadilan. Praperadilan yang tersedia dalam KUHAP dirasakan sudah tidak dapat lagi memenuhi rasa keadilan tersangka/keluarga tersangka. Dalam hal ini, Praperadilan harus tetap dipertahankan dengan hakim yang tidak bersifat tunggal, kedepannya Praperadilan harus bersifat hakim ad hoc yang terdiri dari hakim karier, akademisi, dan praktisi sehingga diharapkan oleh para pencari keadilan untuk tersangka/keluarga tersangka secara benar-benar terwujud melalui putusan-putusan hakim ad hoc dapt secara objektif dengan mempetimbangkan berbagai macam aspek.Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
Unduhan
Diterbitkan
2018-10-25
Terbitan
Bagian
Articles