Proses Tinjauan Rekan Sejawat
Cenderawasih Constitutional Review menerapkan proses double-blind peer review, di mana identitas penulis dan reviewer tidak diketahui satu sama lain selama proses penelaahan. Setiap naskah yang masuk akan melalui proses editorial dan penelaahan sejawat untuk memastikan kualitas, orisinalitas, relevansi, serta kontribusinya terhadap pengembangan ilmu hukum.
Proses peer review dilakukan melalui tahapan berikut:
-
Pemeriksaan Awal
Setiap naskah yang diterima akan diperiksa oleh editor untuk memastikan kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, pedoman penulisan, serta persyaratan administratif dan akademik yang ditetapkan.
-
Pemeriksaan Plagiarisme
Naskah akan diperiksa menggunakan perangkat atau metode deteksi kesamaan teks untuk memastikan tidak terdapat indikasi plagiarisme atau bentuk pelanggaran integritas akademik lainnya.
-
Penunjukan Reviewer
Naskah yang memenuhi persyaratan awal akan dikirim kepada reviewer yang memiliki kompetensi dan keahlian yang relevan dengan topik naskah. Reviewer dipilih dengan mempertimbangkan kompetensi akademik, pengalaman, dan potensi konflik kepentingan.
-
Proses Review
Reviewer mengevaluasi naskah berdasarkan aspek substansi dan metodologi, termasuk orisinalitas, kejelasan permasalahan, ketepatan metode penelitian, kualitas analisis, relevansi referensi, serta kontribusi artikel terhadap pengembangan ilmu hukum.
-
Rekomendasi Reviewer
Reviewer memberikan rekomendasi kepada editor berdasarkan hasil penelaahan. Rekomendasi dapat berupa:
- diterima tanpa revisi;
- diterima dengan revisi minor;
- diterima dengan revisi mayor; atau
- ditolak.
-
Keputusan Editorial
Editor mempertimbangkan hasil review dan memberikan keputusan akhir terhadap naskah. Apabila diperlukan, editor dapat meminta penulis melakukan revisi dan mengirimkan kembali naskah untuk ditelaah lebih lanjut.
-
Revisi oleh Penulis
Penulis wajib menanggapi seluruh komentar reviewer secara jelas dan melakukan perbaikan terhadap naskah sesuai dengan hasil review. Naskah yang telah direvisi dapat dikirim kembali kepada reviewer apabila diperlukan.
-
Keputusan Akhir dan Publikasi
Setelah seluruh proses editorial dan review selesai, editor menetapkan keputusan akhir. Naskah yang dinyatakan layak terbit akan menjalani proses penyuntingan dan persiapan publikasi sebelum diterbitkan.
Cenderawasih Constitutional Review berkomitmen menjaga proses peer review yang objektif, transparan, adil, dan berintegritas, serta menjaga kerahasiaan naskah dan identitas reviewer selama proses penelaahan.









